Te Sekai

Explore TIM’s world

Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Berbasiskan Pembiayaan Non-Bunga

Kredit usaha rakyat (KUR) yang dicanangkan pemerintah dalam rangka menggerakan sektor riil merupakan angin segar bagi pemberdayaan dan pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah mengharapkan melalui penyaluran dana ini kepada sektor rill terutama melalui UMKM yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat akan memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selama ini mungkin sudah bukan rahasia umum bila industri perbankan banyak yang hanya mengendapkan dana nasabah yang dimilikinya pada instrumen sekuritas terutama surat berharga negara bukannya disalurkan kepada sektor riil sesuai dengan fungsi utama bank sebagai lembaga intermediasi. Beberapa bank yang dipercaya pemerintah untuk penyaluran dana ini antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, dan Bank Koperasi Indonesia (Bukopin), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).[1]

Secara umum pelaksanaan program ini mendapatkan jaminan dari Pemerintah yang telah menganggarkan Rp 14,5 Triliun yang disimpan di PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Sarana Pengembangan Usaha. Dalam penyalurannya, bank pelaksana diberikan kebebasan untuk melakukan penilaian kelayakan atas calon debiturnya asalkan tidak menyimpang dari persyaratan yang diberikan pemerintah untuk program ini yaitu nilai maksimal pembiayaan Rp 500 juta per debitur, bunga maksimal 16% efektif per tahun, pembagian risiko 70:30 untuk pemerintah dan bank pelaksana, dan tentunya bersifat tanpa agunan karena telah mendapat jaminan pemerintah.[2] Hal yang menarik di sini adalah persyaratan bunga maksimal 16% efektif per tahun di mana persyaratan ini tentunya memiliki perlakuan berbeda bagi bank pelaksana yang tidak menerapkan sistem bunga yaitu Bank Syariah Mandiri dan unit-unit usaha syariah bank-bank lainnya antara lain BNI Syariah, BRI Syariah, BTN Syariah, dan Bukopin Syariah.

Dana sejumlah Rp 14,5 Triliun dapat dikatakan bukanlah jumlah dana yang besar untuk membiayai dan mengembangkan seluruh UMKM yang ada di Indonesia, tetapi bukanlah dana yang kecil pula bila harus lenyap begitu saja akibat pengelolaan yang kurang memerhatikan kehatihatian. Sebagai program yang memang bertujuan untuk memberikan akses kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah yang selama ini sulit memperoleh pembiayaan dari bank (nonbankable) akibat tidak memiliki kriteria terutama collateral (jaminan), memiliki dampak yang serius bila gagal diterapkan terutama berhubungan dengan masalah kepercayaan. Risiko gagal tersebut kami mengidentifikasi secara umum disebabkan dua hal utama yaitu pertama masalah moral hazard debitur yang mengetahui bahwa dana yang dipinjamnya dijamin oleh pemerintah, dan kedua adalah kesalahan sistemik yang terjadi dalam penyaluran dana tersebut entah yang muncul dari sumber daya manusia pengelola atau memang sistem itu sendiri yang menjadi penyebabnya. Bila kita membahas masalah bagaimana untuk mengurangi moral hazard yang terjadi kemungkinan besar jawaban yang muncul adalah hal tersebut kembali kepada kepribadian debitur dan bagaimana peran penilaian dan pengawasan yang dilakukan telah dijalankan sesuai dengan prosedur. Namun, terhadap permasalahan kedua dapat diperoleh jawaban yang lebih positif.

Mungkin isu terhangat yang menghiasi layar berita ekonomi bisnis atau media-media cetak salah satunya adalah kasus pailitnya bank investasi terbesar ke-4 di Amerika Serikat yaitu Lehman Brother dan masalah krisis keuangan yang menimpa institusi keuangan besar lainnya akibat subprime mortage atau kredit kepemilikan rumah berisiko. Lalu, apa hubungannya dengan penyaluran kredit usaha rakyat di Indonesia? Selain itu akan tampak membandingkan gajah dengan semut bila melihat dana yang ada. Permasalahnnya bukanlah pada seberapa besar atau apa yang dikelolanya, tetapi sistem apa yang melatarbelakangi pengelolaan tersebut. Seperti apa yang telah kami sebutkan sebelumnya bahwa salah satu kemungkinan kegagalan program ini adalah memang sistem dibaliknya. Baik kasus subprime mortage dengan penerapan kredit usaha rakyat di Indonesia memiliki kesamaan penggunaan basis bunga. Mengapa demikian? Ilmu ekonomi sendiri telah menjawabnya bahwa bunga memiliki hubungan yang terbalik dengan tingkat investasi atau dapat dikatakan aktivitas sektor riil. Pengenaan bunga pada dasarnya mendahului kapasitas yang terjadi di sektor riil, sifat bunga yang predetermined bertolak belakang dengan produktivitas yang adakalanya tinggi maupun rendah. Akibatnya di kala debitur dalam produktivitas yang rendah entah disebabkan faktor internal atau faktor eksternal yang kurang kondusif kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban berkurang, apalagi usaha berskala kecil-menengah memiliki tingkat fluktuasi usaha yang relatif tinggi, dan di sinilah biasanya menjadi penyebab munculnya kredit macet.

Sebagai contoh UMKM pengrajin gerabah di Yogyakarta dan pengrajin kain tenun ikat di Lamongan lebih mengandalkan uang muka dari pelanggannya untuk membiayai usaha padahal bila dapat dukungan dana luar, usaha mereka tentunya lebih dapat terdongkrak (leverage)sesuai dengan konsep manajemen keuangan yang dikenal.[3] Alasannya mereka tidak mau terlilit hutang yang dikhawatirkan akan membebani mereka dengan bunga yang cukup tinggi. Hal tersebut tentunya dapat mengurangi efektifitas dan daya serap dana program serta menimbulkan ketidakmerataan distribusi penyaluran. Sebagai akibat sasaran utama penyaluran yaitu terutama pengusaha mikro tetap tidak merasakan program yang memiliki tujuan mulia ini. Namun, bukan berarti kelompok seperti itu tidak dapat memperoleh akses pembiayaan bank. Mungkin hal inilah yang menjadi dasar pemerintah turut menggandeng perbankan syariah dalam penyaluran kredit usaha rakyat yaitu memberikan alternatif bagi kelompok usaha mikro, kecil dan menengah dalam memilih skema pembiayaan usahanya dan melayani kelompok usaha loyalis emosionalis[4].

Dalam perbankan syariah dikenal beberapa jenis kontrak yang dapat diterapkan berupa kontrak jual beli (murabahah), sewa (ijarah), jual beli tangguh (salam), perserikatan (musyarakah/mudharabah). Bila kita mengidentifikasi persyaratan yang diberikan pemerintah dan kondisi debitur atau pengusaha kontrak yang paling tepat digunakan adalah kontrak perserikatan. Penggunaan kontrak jual beli atau sewa hanya akan berdampak sama untuk usaha produksi karena terdapat predetermined income berupa margin penjualan atau biaya sewa yang mirip. Penggunaan kontrak perserikatan lebih tepat karena tidak adanya predetermined income sehingga lebih jelas membedakan dengan kontrak berbasiskan bunga dan bank pengelola tetap memiliki hak akses terhadap usaha yang dijalankan nasabah.

Penggunaan kontrak perserikatan ini memiliki keunggulan dibandingkan kontrak yang bersifat predetermined income. Bagi nasabah/UMKM sendiri penggunaan kontrak ini menghindari dari risiko yang lebih besar saat kemampuan usahanya menurun tanpa dibebankan biaya tetap (FC) berupa bunga, selain itu UMKM akan memperoleh pengarahan teknis dan peningkatan kemampuan yang diberikan bank sebagai konsekuensi dari kontrak yang dibuat tanpa membebankan UMKM karena menjadi tanggung jawab bank, serta insentif untuk meningkatkan produktifitas yang lebih tinggi dibandingkan insentif penggunaan bunga. Di sisi lain, bagi bank yang memberikan pembiayaan penggunaan kontrak jenis perserikatan ini meningkatkan potensi penghasilan dari usaha yang dibiayai seiring meningkatnya produktivitas UMKM tersebut, pengawasan yang lebih mudah karena akses terhadap usaha yang dibiayai merupakan suatu keharusan sehingga diharapkan mengurangi tingkat pembiayaan yang gagal dan moral hazard dari nasabah, serta mendiversifikasi aset yang dimiliki dari ketergantungan dan risiko fluktuasi suku bunga.

Berdasarkan data yang kami peroleh dari Bank Indonesia tingkat pembiayaan yang diberikan perbankan syariah mencapai rata-rata lebih dari …..(sekitar 95%) dengan tingkat pembiayaan macet berkisar …..(sekitar 3-4%) hal tersebut mengindikasikan bahwa kemampuan perbankan syariah dalam menganalisa nasabah yang diberikan pembiayaan sudah cukup baik sehingga penetrasi pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah sangatlah tinggi seiring dengan pertumbuhan aset tidak menimbulkan permasalahan walaupun kontrak yang digunakan memiliki risiko yang tidak kecil. Hal tersebut didukung bahwa sasaran pembiayaan selama ini terkonsentrasi di sektor UMKM yang secara sosiologis memiliki tingkat kepatuhan yang lebih baik dalam memenuhi tanggung jawabnya.

Kurang disadarinya berbagai manfaat penggunaan pembiayaan non-bunga yang ditawarkan merupakan konsekuensi logis akibat masih terbatasnya akses masyarakat terhadap perbankan syariah yang bila dibandingkan dengan perbankan konvensional sangatlah jauh perbedaan pangsa pasarnya[5]. Hal tersebut seharusnya menjadi tantangan bagi pihak perbankan untuk mengatasi hal tersebut. Berikut rekomendasi yang kami sampaikan berkaitan dengan mengoptimalkan mediasi sektor UMKM terhadap pembiayaan non-bunga yang ditawarkan perbankan syariah:

  1. Mengingkatkan sosialisasi dan informasi berkenaan dengan skim/kontrak pembiayaan yang ditawarkan perbankan syariah kepada sentra-sentra UMKM.
  2. Mengoptimalkan kebijakan Office Channeling perbankan syariah bagi bank penyalur KUR yang telah memiliki UUS yaitu BNI, BTN, BRI dan Bukopin, sehingga diharapkan akses UMKM yang sebagian besar belum memiliki hubungan langsung dengan perbankan syariah dapat terlayani dengan baik.
  3. Asistensi langsung terhadap UMKM dalam memillih pembiayaan usahanya terutama memastikan jenis kontrak yang terbaik baginya sehingga manfaat pembiayaan perserikatan dapat benar-benar dirasakan.
  4. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia perbankan syariah yang melayani nasabah UMKM dalam penggunaan kontrak perserikatan.
  5. Peran regulator sendiri sangatlah dibutuhkan secara spesifik dengan melonggarkan tingkat kolektibilitas yang dijadikan basis perhitungan non performing bagi pembiayaan non bunga sehingga perbankan syariah dapat lebih percaya diri dalam menyalurkan .

Diharapkan dengan penerapan pembiayaan berbasiskan perserikatan akan meningkatkan efektifitas penyaluran KUR kepada kelompok usaha mikro, kecil dan menengah. Yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan produktivitas masyarakat dengan tersedianya lapangan pekerjaan untuk kemudian mengurangi tingkat kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan yang tentunya memiliki pengaruh terhadap perekonomian makro.


[1] Zumar, Dhorifi. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat, Efektifkah?. http://www.kabarindonesia.com/berita.php.htm. (22 Sep 2008)

[2] Manajemen Koperasi. Skema Penyaluran Kredit Usaha Rakyat. http://manajemen-koperasi.blogger.com/2008/09/skema-penyaluran-kredit-usaha-rakyat.html (22 Sep 08)

[3] Zumar, Dhorifi. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat, Efektifkah?. http://www.kabarindonesia.com/berita.php.htm. (22 Sep 2008)

[4] Loyalis emosionalis merupakan kelompok nasabah yang mengutamakan aspek emosional (terutama kepercayaan/agama) dalam mengambil pilihan. Selain itu ada kelompok loyalis rasionalis yang lebih mementingkan aspek keuntungan yang diperoleh.

[5] Berdasarkan posisi bulan Agustus 2008 pangsa pasar perbankan syariah mencapai 2,11% terhadap pangsa pasar keseluruhan perbankan di Indonesia.

Advertisement

May 3, 2011 - Posted by | Islamic Economics

No comments yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.